Bulan Ramadhan memang identik dengan petasan. Namun baru-baru ini Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Untung S Rajab, melarang masyarakat dan menjual petasan.
Beliau menjelaskan, siapapun yang melanggar akan diproses dan ditindak pidana.
Seperti dikutip dari HarianTempo, Senin (23/7/2012), “membunyikan mercon dilarang dan geng-geng apapun namanya harus ditiadakan,” ujar Untung.
Ia menambahkan, petasan sudah membuktikan memakan banyak korban seperti tangannya putus, masuk rumah sakit, dan dari sisi ekonomi ini pemborosan.
“Kalau ada yang terbukti akan kami proses sampai tindak pidana, agar aman,” tambahnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto juga menambahkan, petasan tetap dilarang dan masyarakat hanya boleh menyalakan kembang api yang berdiameter dibawah dua inci.
“Apabila ada yang terbukti menyalakan petasan bisa dipidanakan,” ujarnya.
Bahkan, sejak 17 Juli, kepolisian sudah melakukan razia senjata api dan bahan peledak (sendak) di seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
“Anggota kami masih melakukan survei, kalau ada ditemukan maka akan diamankan,” tambahnya Rikwanto.
Jengker.com Waktunya Tahu Dunia

